MOJOKERTO, iNews.id - Mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Riyanto, dijebloskan ke sel Mapolres Mojokerto. Riyanto diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dihabisan Riyanto untuk berjudi. Kala itu, dia masih menjabat Kepala Desa Sumberwuluh, periode 2013-2019. Akibat ulahnya itu, negara dirugikan hingga Rp290 juta.
"Kami mengamankan seorang mantan kepala desa. Tersangka berinisial R yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, dalam rilis akhir tahun, Selasa (29/12/2020).
Kapolresta menuturkan, motif tindak pidana korupsi yang dilakukan Riyanto yakni dengan cara menggelapkan dana tersebut. Anggaran yang semestinya dialokasikan bagi warga dengan ekonomi menengah ke bawah dalam bentuk bantuan pinjaman permodalan itu dipakai pelaku seorang diri.
"Itu tahun anggaran 2017-2018. Sumber anggarannya dari pusat, nominalnya Rp290 juta. Pelaku mengaku mengambil uang tersebut dari Bank Jatim selaku penyalur anggaran dari pemerintah," ujar Kapolresta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait