Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sekretaris PWNU Jatim, Akhmad Muzakki mengatakan kasus ujaran kebencian yang melihatkan Sugi Nur Raharja, sudah berulang kali terjadi. "Terakhir kasus ujaran kebenciannya diungkapkan melalui media sosial YouTube, kebetulan terkait dengan NU," katanya.
Guru besar di Universitas Islam Nahdlatul Ulama Surabaya (Uinsa) ini menegaskan, setelah ujaran kebencian itu muncul di media sosial, sejumlah warga NU, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PBNU, melaporkan Sugi Nur Raharja ke polisi.
"Persoalan ini bukan masalah NU-nya, atau soal tokoh NU-nya. Kita ini negara hukum, maka setiap pelanggaran hukum harus diselesaikan di mata hukum. Sugi Nur sudah membuat kegaduhan di ruang publik, padahal kita semua harusnya menjaga ruang publik ini agar tidak gaduh oleh ujaran kebencian atau berita bohong," katanya.
Sementara Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim dari Mabes Polri. "Benar ada penangkapan, tetapi dilakukan oleh Bareskrim Polri," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait