MADIUN, iNews.id – Oknum guru SMP Negeri 10 Kota Madiun yang menghukum siswa lari keliling lapangan hingga kaki mendapat sanksi dilarang mengajar hingga waktu yang tidak ditentukan.
Guru non-PNS berinisial F tersebut kini dimutasi dari tenaga pengajar menjadi staf di Dinas Pendidikan terhitung sejak Selasa, 3 Oktober 2023.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, cara menghukum siswa yang dilakukan oknum guru tersebut jelas salah. Selain memerintahkan mutasi kepada oknum guru dan melarangnya mengajar lagi, wali kota juga meminta kepala SMPN 10 menjamin siswanya, G agar tidak menjadi korban bullying saat sudah masuk ke sekolah.
“Selama belum dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah, siswa ini juga harus difasilitasi mendapat pelajaran di rumah oleh gurunya baik secara tatap muka maupun daring. Sebab, G kini kelas 9 yang sebentar lagi akan mengikuti ujian nasional,” katanya saat menjenguk siswa tersebut, Kamis (5/10/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati mengaku sangat menyangkan kejadian tersebut. Padahal belum lama ini, kata dia, Dinas Pendidikan mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar tidak memberi hukuman fisik kepada siswa.
“Hukuman yang diberikan ke anak didik seharusnya berupa edukasi seperti tugas membaca, membuat resume materi, ataupun jika terkait pelajaran agama disesuaikan dengan pelajaran agamanya,” katanya.
Sebelumnya, seorang siswa SMP di Kota Madiun dihukum guru lari keliling lapangan hingga kakinya melepuh. Akibat kejadian itu, siswa kelas 9 berinisial G (15) tidak bisa beraktivitas ke sekolah. Bocah tersebut kini menjalani perawatan di rumah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait