"Modusnya, setelah mengaji mereka dirayu dan diajak ke kamar. Selanjutnya mereka dicabuli dengan cara dipegangi alat kelaminnya," katanya, Selasa (5/4/2022).
Toni mengatakan sementara ini jumlah korban yang melapor sebanyak delapan orang. Namun dia menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Pasalnya tindakan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2019 lalu. "Bahkan korban pertama cucunya sendiri yang sesama jenis," katanya.
Atas kasus ini pelaku R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi untuk pendalaman.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait