Di hadapan polisim, tersangka AN beralasan, dia menjadi pengedar narkoba untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sebab, dengan berjualan narkoba itu dia bisa memperoleh penghasilan, mengingat selama ini dia hanya pengangguran.
"Pelaku ini sudah lama beraksi. Untuk menutupi kedoknya, dia menyimpan sabu dalam mainan bola. Tapi, namanya kejahatan, sepandai-pandainya ditutup akhirnya terungkap juga," kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait