BANGKALAN, iNews.id - Satreskoba Polres Bangkalan menggerbek pengedar sabu di Kelurahan Pejagan kabupaten setempat. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AN beserta puluhan paket sabu siap edar.
Penggerebekan ini sempat mambuat pelaku AN kaget. Dia terlihat panik saat sejumlah personel Polres Bangkakalan tiba-tiba masuk menggrebek rumahnya dan menemukan puluhan bungkus sabu.
Barang bukti puluhan sabu itu ditemukan polisi dalam mainan anak-anak berupa bola-bola kecil. Modus ini sengaja dilakukan pelaku AN untuk mengelabui bisnis haramnya. Bola-bola itu pula yang dipakai pelaku untuk membungkus sabu setiap kali bertransaksi dengan pembeli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AN langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan. Polisi juga membawa serta sejumlah barang bukti sabu yang berada di rumah pelaku.
Di hadapan polisim, tersangka AN beralasan, dia menjadi pengedar narkoba untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sebab, dengan berjualan narkoba itu dia bisa memperoleh penghasilan, mengingat selama ini dia hanya pengangguran.
"Pelaku ini sudah lama beraksi. Untuk menutupi kedoknya, dia menyimpan sabu dalam mainan bola. Tapi, namanya kejahatan, sepandai-pandainya ditutup akhirnya terungkap juga," kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait