Pasangan tanpa ikatan suami istri terjaring razia di rumah kos di Kota Blitar. (Foto: ist)

"Mereka yang berusia di atas 17 tahun diperiksa di tempat," ujar Eko. 

Setelah mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan, para pasangan tersebut langsung diserahkan kepada perangkat desa masing-masing. Menurut Eko, dalam razia ini, petugas juga melakukan rapid test Covid-19. Hasilnya, ada dua orang yang reaktif. 

"Yang bersangkutan langsung dibawa ke puskesmas untuk menjalani swab test," ujar Eko. 

Eko juga mengatakan, selain jelang Ramadan, razia yang digelar juga dalam rangka mengantisipasi terjadinya praktik prostitusi terselubung. Sebab belum lama ini, Polres Blitar Kota mengungkap praktik prostitusi online dengan korban anak-anak.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network