"Ada 142 buah petasan yang kami amankan. Semua petasan ini rencananya akan digunakan pesat Hari Raya Ketupat. Alhamdulillah, petugas berhasil menggagalkan," kata AKBP Didik Haryanto, Jumat (21/5/2021).
Didik mengatakan, ratusan petasan yang diamankan memiliki daya ledak besar dan berbaya. Sebab, kandungan bubuk mesiu maupun ukuran petasan cukup besar. "Ada tiga jenis petasaan yakni segi tiga, tabung dan sleng dor. Ukurannya juga beragam mulai dari kecil, sedang dan besar," katanya.
Didik mengatakan, untuk ketujuh warga yang diamankan akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait