BANGKALAN, iNews.id - Satreskrim Polres Bangkalan menggerebek dua kampung mercon di Penyageran dan Pancian, Kelurahan Bancaran. Sebanyak 142 petasan berbagai jenis dan ukuran dalam penggerebakan itu.
Puluhan polisi yang turun ke lokasi langsung menyebar ke sejumlah rumah warga yang diduga menyimpan petasan.
Beberapa warga kampung yang tertangkap pun tak berkutik. Mereka terlihat pasrah serta menunjukkan lokasi penyimpanan petasan-petasan yang mereka simpan.
Pihak kepolisian setempat mengatakan, penggrebekan ini berawal dari informasi warga tentang rencana pesta mercon usai lebaran ketupat. Info tersebut lalu ditindak lanjuti dengan menggrebek dua kampung tersebut.
Dari penggrebekan ini petugas berhasil mengamankan tujuh orang warga. Mereka merupakan perakit sekaligus penyimpan petasan.
"Ada 142 buah petasan yang kami amankan. Semua petasan ini rencananya akan digunakan pesat Hari Raya Ketupat. Alhamdulillah, petugas berhasil menggagalkan," kata AKBP Didik Haryanto, Jumat (21/5/2021).
Didik mengatakan, ratusan petasan yang diamankan memiliki daya ledak besar dan berbaya. Sebab, kandungan bubuk mesiu maupun ukuran petasan cukup besar. "Ada tiga jenis petasaan yakni segi tiga, tabung dan sleng dor. Ukurannya juga beragam mulai dari kecil, sedang dan besar," katanya.
Didik mengatakan, untuk ketujuh warga yang diamankan akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait