Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: iNews).

"Dalam penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu TPPU dari tindak pidana asal berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari PETI," ucapnya.

Dia mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan akumulasi transaksi jual beli emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Penentuan tersangka masih menunggu hasil pengumpulan barang bukti dari penggeledahan di tiga lokasi, yakni satu rumah di Surabaya serta dua lokasi di Nganjuk berupa toko emas dan rumah.  

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 37 saksi untuk memperkuat bukti. Kasus ini berkaitan dengan perkara tambang emas ilegal yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022 dengan terdakwa berinisial FL.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network