Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah mewah di Jalan Tampomas, Surabaya pada Kamis (19/2/2026) siang. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.  

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi mencurigakan. 

"Penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, menjual dan juga mengolah emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," ujar Brigjen Pol Ade Safridi lokasi.

Menurutnya, transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dalam negeri serta perusahaan pemurnian emas yang mengekspor emas ke luar negeri, dengan sumber emas berasal dari tambang ilegal.  


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network