Namun dari gelar perkara itu dijelaskan Imam belum ada hasil yang disampaikan, termasuk progres pemeriksaan ke pihak terlapor yang diajukan keluarga korban. Sejauh ini memang belum ada pemeriksaan maupun keterangan yang dimintai dari setidaknya 15 terlapor, termasuk dihadirkan ke proses gelar perkara, karena memang masih penyelidikan.
"Kalau kita mau fair, transparansi, tentu pihak pelapor dan terlapor dihadirkan, meskipun posisi masih penyelidikan, tapi kita bisa kemudian mendekatkan fakta - fakta baru yang kemudian bisa naik ke penyidikan," katanya.
Imam menambahkan, bila pihak kepolisian dan pelapor, termasuk tim kuasa hukum masih akan melakukan pertemuan lanjutan pada Senin mendatang. Terpenting pada laporan model B yang diajukan ini tidak dinyatakan oleh kepolisian akhirnya bersifat ne bis in idem, atau perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
"Kemudian nanti ujungnya perkara laporan B ini ne bis in idem ya. Itu terus terang saya tidak akan bisa menerima hal itu. Karena ne bis in idem itu ranahnya di pengadilan. Meskipun bentuknya rekomendasi, tapi patut dipertanyakan itu," katanya.
Sebagai informasi, Mapolres Malang kembali membuka proses hukum tragedi Kanjuruhan dari laporan model B yang dilayangkan keluarga korban pada November 2022 lalu. Sejauh ini beberapa kali proses pemeriksaan dilakukan, bahkan keluarga korban juga sempat bertemu dengan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dan jajarannya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait