"Untuk kecelakaan naik mencapai 70 persen, sedangkan pelanggaran tembus 100 persen," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan jumlah laka lantas dan pelanggaran ini akibat rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas selama masa pandemi. Mereka menganggap adanya toleransi dari aparat penegak hukum dalam melakukan upaya represif. Yakni penindakan di masa pandemi Covid-19.
"Sehingga mereka lebih fokus kepada protokol kesehatan dibandingkan aturan keselamatan lalu lintas di jalan raya," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait