Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota. (Foto: Jaka Samudra).

AY ditangkap saat bersembunyi di masjid di wilayah Pasuruan setelah dua korban melaporkan kasus penggelapan mobil. "Pelaku berpura-pura menyewa, lalu menggadaikan kendaraan tanpa izin," kata anggota Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Rabu (6/8/2025).

Hasil penggadaian kendaraan diduga digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan karena diduga ada korban lain yang belum terungkap. 

AY dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network