AY ditangkap saat bersembunyi di masjid di wilayah Pasuruan setelah dua korban melaporkan kasus penggelapan mobil. "Pelaku berpura-pura menyewa, lalu menggadaikan kendaraan tanpa izin," kata anggota Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Rabu (6/8/2025).
Hasil penggadaian kendaraan diduga digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan karena diduga ada korban lain yang belum terungkap.
AY dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait