Kholil (39) warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang nekat kabur dari operasi yustisi. (Foto: Istimewa) 

Dalam insiden ini petugas tetap menjatuhkan sanksi kepada Kholil. Yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). 

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur Hanis mengatakan, operasi yustisi yang digelar terkait dengan pengawasan protokol kesehatan di masyarakat. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Kami berkeliling ke daerah di Jawa Timur," kata Hanis. 

Dari hasil evaluasi petugas, kedisiplinan masyarakat terhadap prokes diakui telah meningkat. Kendati demikian masih banyak juga warga yang tidak mengenakan masker dengan benar. 

Sementara dalam operasi yustisi yang digelar hari ini, petugas menjaring sebanyak 32 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, 17 pelanggar di antaranya termasuk Kholil, diganjar sanksi tipiring. Sedangkan 15 orang selebihnya mendapat sanksi sosial mengucapkan Pancasila dan push up. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network