Atas ulahnya, Imam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut berjumlah total tiga orang. Sebanyak dua orang lain yakni Hamid dan Buradi telah ditangkap dan tengah menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan tujuh tahun penjara. Sedangkan Imam melarikan diri ke Bali.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait