Imam (50), buronan pembunuhan dukun santet di Jember saat dimintai keterangan di Polsek Sumberwaru, Jember, Rabu (28/9/2022). (Foto: Bambang Sugiarto)

Atas ulahnya, Imam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut berjumlah total tiga orang. Sebanyak dua orang lain yakni Hamid dan Buradi telah ditangkap dan tengah menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan tujuh tahun penjara. Sedangkan Imam melarikan diri ke Bali.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network