MALANG, iNews.id - Suami di Jalan Muharto Kota Malang menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan. Penganiayaan itu dipicu emosi setelah mengetahui istrinya mendapat pesan dari mantan pacar.
Peristiwa itu terungkap saat sang mantan masih berhubungan melalui chat di aplikasi pesan WhatsApp terhadap istri pelaku berinisial
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku yang sudah curiga memaksa membuka handphone (HP) istrinya, pada Jumat (24/4/2024).
Saat itu, pelaku bernama M. Romadoni (24 tahun) menemukan pesan dari mantan pacar istrinya yang mengajak keluar rumah untuk ke beberapa tempat yang bagus dan viral.
"Si pelaku ini merasa curiga, kemudian bertanya siapakah yang WA?, ternyata yang WA ini adalah mantan ataupun teman lama dari si korban, sehingga pelaku saat itu merasa terbakar cemburu," ujar Kompol Danang di Polresta Malang Kota, Senin siang (6/5/2024).
Pelaku yang sudah dibakar cemburu dan emosi, kata dia lantas memukul paha dan punggung korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, sambil bertanya siapa yang mengirimkan pesan WhatsApp. Pertanyaan itu beberapa kali diulang oleh pelaku, seolah-olah pelaku melakukan interogasi ke istrinya.
"Kemudian pelaku mengambil sapu dari dapur, selanjutnya berkali-kali memukulkan ke bagian tubuh korban, antaranya kaki dan kedua tangan korban," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait