Saat di tengah perjalanan, tersangka berpapasan dengan seorang warga bernama Andi Hariyanto yang meneriaki tersangka atas aksinya. Pelaku yang masih kondisi emosi kemudian menghentikan korban kedua dan langsung menikam juga menggunakan pisau yang sama.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan mengatakan, selain karena diselimuti emosi karena pertengkaran diduga tersangka nekat melakukan penikaman pada dua orang ini lantaran terpengaruh minum-minuman keras. Sebab, saat dilakukan pemeriksaan tersangka masih dalam kondisi mabuk.
"Pelaku sudah kami tangkap. Dugaan sementara pelaku dalam pengaruh minuman keras. Kami masih selidiki," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor, pakaian korban dan pelaku, satu unit handphone dan sebilah senjata tajam jenis pisau. Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara kedua korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Keduanya dipastikan selamat, namun mengalami luka robek di punggung dan bahu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait