Dia berharap seluruh anggota dewan dapat mengambil spirit perjuangan para santri seperti saat diserukannya resolusi jihad melawan Sekutu. Pemerintah, dalam hal ini legislatif dapat menerapkan dengan membuat kebijakan-kebijakan yang ujungnya memperkuat atau berpihak pada rakyat.
“Jadi bukan hanya sebatas pada simbol sarung. Di balik itu adalah spirit perlawanan untuk mempertahankan Republik Indonesia,” katanya.
Diketahui, Hari Santri Nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober.
Tanggal 22 Oktober dipilih karena merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan Nasional KH Hasjim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait