Kendaraan luar kota dipaksa putar balik petugas (istimewa).

SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 3.169 kendaraan gagal masuk Jawa Timur di hari pertama larangan mudik. Seluruh kendaraan dari berbagai daerah itu dipaksa putar balik ke daerah asal. 

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, semua kendaraan dipaksa putar balik setelah terjaring razia penyekatan di delapan titik perbatasan. 

"Pengendara diminta putar balik jika tak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," katanya, Jumat (7/5/2021).

Latif merinci, di delapan titik penyekatan perbatasan Jatim-Jateng, terdapat ada 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus yang diputar balik. Kemudian penyekatan di perbatasan Jatim-Bali atau di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, ada 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 mobil bus yang diputar balik.

Latif menegaskan, pengendara yang telah diputarbalikkan itu terbukti tak bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat bebas Covid-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

"Banyak masyarakat menganggap untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tidak perlu adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," ujar Usman.

Penyekatan tersebut dilakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Di wilayah aglomerasi atau rayonisasi Surabaya sendiri, kendaraan di luar plat L (Surabaya) dan W (Gresik dan Sidoarjo) tak diperbolehkan melintas tanpa ada kelengkapan atau keterangan penyerta dari sejumlah pihak terkait.

Sementara itu, sebanyak 120 kendaraan yang hendak masuk ke Surabaya diminta putar balik akibat tidak mampu menunjukkan syarat perjalanan. Rinciannya, sepeda motor 55 unit, mobil 60 unit, bus 3 unit dan mobil barang 2 unit. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network