Pelaku pembacokan saat digelandang ke Mapolres Bangkalan. (Taufik Syahrawi).

Tersangka lalu pergi begitu saja setelah melihat korban tumbang bersimbah darah. Beruntung, nyawa korban masih berhasil diselamatkan. "Dalam hitungan jam, pelaku berhasil kami tangkap," katanya. 

Wiwit mengatakan, korban pembacokan merupakan keponakan pelaku sendiri. Kebetulan, di pilkades Bangkalan, korban bertindak sebagai panitia. 

Akibat perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network