Tersangka lalu pergi begitu saja setelah melihat korban tumbang bersimbah darah. Beruntung, nyawa korban masih berhasil diselamatkan. "Dalam hitungan jam, pelaku berhasil kami tangkap," katanya.
Wiwit mengatakan, korban pembacokan merupakan keponakan pelaku sendiri. Kebetulan, di pilkades Bangkalan, korban bertindak sebagai panitia.
Akibat perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait