Orang tua korban kemudian mencari korban dan menemukannya di rumah majikan. Curiga dengan kondisi anaknya, orang tua korban kemudian menginterogasi anaknya tersebut hingga mengaku telah diperkosa oleh majikan dan dua temannya.
Tak terima dengan peristiwa yang dialami putrinya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait