Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Dia dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 e dan Pasal 81 jo 76 d UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait