TUBAN, iNews.id - Sutrisno (50), warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi lantaran diduga telah memerkosa anak tiri yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat itu terjadi usai pelaku tergoda saat melihat korban tidur.
Kasus ini terbongkar usai korban mengadukan perbuatan ayah tirinya ke guru ngaji. Kepada polisi, Sutrisno menyebut melakukan aksi bejat itu saat sedang membangunkan korban untuk Sholat Subuh.
Lantaran korban tak kunjung bangun, nafsu bejat Sutrisno memuncak. Dia lantas memaksa korban untuk berhubungan badan.
"Saya suruh Sholat Subuh tidak mau bangun, lalu saya tidur di sebelahnya dan melakukan itu," ujar Sutrisno, Rabu (31/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, mengatakan kasus ini terbongkar usai korban menceritakan kejadian itu kepada guru ngajinya. Orang tua korban lantas dipanggil.
Sebagai barang bukti, kata dia, pengakuan korban direkam oleh kerabatnya. Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti rekaman video, pelaku kemudian ditangkap. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju dan celana dalam korban, serta video rekaman pengakuan korban pada ibunya.
"Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Tuban mendalami kasus tersebut," ujar Tomy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Dia dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 e dan Pasal 81 jo 76 d UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait