Polresta Sidoarjo saat ekspose kasus pencabulan dengan korban gadis 15 tahun. (Foto: Humas Polri)

Persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan MS terhadap korban, berlanjut esok harinya dan kembali dilakukan di kamar hotel lainnya. Setelah melampiaskan hasrat nafsunya pelaku memberikan uang Rp350.000 ke korban.

"Atas laporan keluarga korban, pada 15 Oktober 2025 pelaku MS berhasil kami tangkap serta dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network