Polresta Sidoarjo saat ekspose kasus pencabulan dengan korban gadis 15 tahun. (Foto: Humas Polri)

SIDOARJO, iNews.id - Nasib memilukan dialami gadis 15 tahun berinisial F di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dia diduga menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan MS (53) tetangganya.

Mirisnya, perbuatan yang dilakukan MS terhadap gadis tersebut sebanyak dua kali di hotel pada 12 dan 13 September 2025. Awal mulanya korban seringkali diberi uang oleh pelaku karena sudah tidak punya ayah.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, sebelum kejadian pelaku kerap membujuk rayu korban untuk diajak jalan-jalan namun selalu dihiraukan.

Saat peristiwa pertama pada 12 September 2025, pelaku masih terus memaksa dengan menarik tangan korban untuk diajak jalan-jalan hingga korban berhasil dibawanya.

"Akan tetapi mereka keluar tidak untuk jalan-jalan, melainkan dipaksa pelaku untuk masuk ke hotel hingga terjadilah persetubuhan atau perbuatan cabul. Setelah itu pelaku bilang agar korban tidak beritahu Ibunya, lalu memberikan uang Rp550.000," ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP MZ Rofik, Kamis (6/11/2025).

Persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan MS terhadap korban, berlanjut esok harinya dan kembali dilakukan di kamar hotel lainnya. Setelah melampiaskan hasrat nafsunya pelaku memberikan uang Rp350.000 ke korban.

"Atas laporan keluarga korban, pada 15 Oktober 2025 pelaku MS berhasil kami tangkap serta dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network