Polres Lumajang saat mengungkap kasus penemuan ladang ganja di Gunung Semeru pada September 2024. (Humas BB-TNBTS / istimewa)

Saat ini perkaranya sudah sampai proses persidangan, termasuk menghadirkan tiga  saksi dari polisi hutan yang merupakan petugas TNBTS. Pemeriksaan saksi itu mencakup kronologi penemuan dan dampak yang ditimbulkan dari penanaman 48.000 batang tanaman ganja.

"Tiga saksi dihadirkan dari polisi hutan tiga orang, yang juga petugas TNBTS," ucapnya.

Sebelumnya, pada 19 - 21 September 2024 petugas gabungan dari BB TNBTS, kepolisian dan TNI menemukan 48.000 batang tanaman ganja. Tanaman itu ditanam pada 59 titik yang tersebar di beberapa hektar. Tanaman ganja ini jika dirajang bisa mencapai 8 ton rajangan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network