Rekonstruksi ini sekaligus membantah keterangan calon suaminya MAM yang menyebut bahwa FR meninggal karena bunuh diri sesaat setelah menusukkan pisau ke perutnya. "Sebelumnya pelaku memberikan keterangan palsu kepada kami (polisi) bahwa dia ditusuk oleh korban sebelum tewas bunuh diri," katanya.
Tetapi pihaknya tak begitu saja percaya dengan keterangan calon suaminya, sehingga dilakukan penyelidikan karena polisi menemukan kejanggalan pada kematian FR, yang dilaporkan bunuh diri. Sebab, dari hasil pemeriksaan polisi melalui Labfor Polda Jatim ditemukan sidik jari pada barang bukti berupa senjata tajam serta di tubuh pelaku.
"Dari situ kami menemukan fakta bahwa korban memang tewas akibat dicekik oleh pelaku. Kemudian setelah meninggal pelaku menyayat tangan kiri korban, agar seolah-olah ia tewas karena bunuh diri," tuturnya.
Selanjutnya saat korban tewas, MAM menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, seolah-olah bahwa ia ditusuk oleh calon istrinya itu. "Lalu, pelaku juga menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, sebagai alibi kalau ia sempat diserang oleh korban," katanya.
Akibat tusukan pada perut pelaku yang dilakukannya sendiri, pelaku sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. "Pelaku menjalani perawatan di rumah sakit selama seminggu. Kemudian setelah sembuh baru ia kami mintai keterangan," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait