MALANG, iNews.id - Penyidik Polres Malang menemukan fakta baru kasus pembunuhan perempuan muda berinisial FR (24). Warga Jalan Simpang Suropati Timur, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari itu tewas karena dicekik kekasih yang juga calon suaminya. '
Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan FR di Polres Malang, Jumat (19/11/2021). Dari rekonstruksi itu, pelaku berinisial MAM (26) mencekik korban hingga tewas.
Untuk mengelabui petugas, pelaku lantas membuat alibi seolah-olah korban tewas bunuh diri. Caranya, pelaku menusuk perutnya sendiri, sebagai modus seolah-olah ia sempat diserang oleh korban sebelum tewas.
Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial menyatakan, pada rekonstruksi tersebut, pelaku memerankan 47 adegan atas ulahnya. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas yang bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi data-data atas peristiwa ini, sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang," kata Robial, saat ditemui wartawan.
Robial mengatakan, terdapat fakta bahwa sempat terjadi pertengkaran antara kedua pasang kekasih yang bakal menikah ini.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, kedua sejoli ini cekcok mulut terkait usaha bunga anggrek yang mereka jalani, sampai akhirnya pelaku naik pitam, dan spontan menyekik korban," tuturnya.
Rekonstruksi ini sekaligus membantah keterangan calon suaminya MAM yang menyebut bahwa FR meninggal karena bunuh diri sesaat setelah menusukkan pisau ke perutnya. "Sebelumnya pelaku memberikan keterangan palsu kepada kami (polisi) bahwa dia ditusuk oleh korban sebelum tewas bunuh diri," katanya.
Tetapi pihaknya tak begitu saja percaya dengan keterangan calon suaminya, sehingga dilakukan penyelidikan karena polisi menemukan kejanggalan pada kematian FR, yang dilaporkan bunuh diri. Sebab, dari hasil pemeriksaan polisi melalui Labfor Polda Jatim ditemukan sidik jari pada barang bukti berupa senjata tajam serta di tubuh pelaku.
"Dari situ kami menemukan fakta bahwa korban memang tewas akibat dicekik oleh pelaku. Kemudian setelah meninggal pelaku menyayat tangan kiri korban, agar seolah-olah ia tewas karena bunuh diri," tuturnya.
Selanjutnya saat korban tewas, MAM menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, seolah-olah bahwa ia ditusuk oleh calon istrinya itu. "Lalu, pelaku juga menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, sebagai alibi kalau ia sempat diserang oleh korban," katanya.
Akibat tusukan pada perut pelaku yang dilakukannya sendiri, pelaku sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. "Pelaku menjalani perawatan di rumah sakit selama seminggu. Kemudian setelah sembuh baru ia kami mintai keterangan," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait