Dwi Bagus Martono, pelaku utama pembunuhan dan mutilasi keji terhadap istri siri dan anak balitanya di Kota Madiun. (Foto: iNews TV)

Kini, barang bukti berupa mesin pencacah, sisa material tungku, serta kendaraan tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu renovasi dan penyediaan fasilitas pemusnahan barang bukti tersebut.

Atas perbuatan biadabnya, penyidik mengjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network