Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers kasus bunuh diri mahasiswi cantik di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021). (Foto: iNews/Sholahudin)

Selain itu, juga akan dikenakan pidana umum dengan Pasal 348 juncto 55. "Kita akan menerapkan pasal - pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," katanya.

Wakapolda menambahkan, polisi masih mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang menyebabkan mahasiswi cantik UB itu bunuh diri.

"Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," tuturnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network