Terkait dugaan pelanggaran prokes tersebut, polisi telah memeriksa lima orang, yakni unsur panitia acara, relawan dan satgas Covid-19. Hasilnya, pesta tasyakuran di gedung Kusumo Wicitro, komplek rumah dinas wali kota, tidak pernah mengajukan izin.
Tak hanya itu, polisi juga berencana memanggil wal kota Blitar Santoso atas kasus ini. Namun, prosesnya masih menunggu hasil gelar perkara. Yudhi memastikan Wali Kota Blitar Santoso akan kooperatif . Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait ada tidaknya pelanggaran pidana tipiring dan lainnya.
Diketahui, video Wali Kota Blitar Santoso Joget bersama biduan seksi viral di media sosial. Pada rekaman video berdurasi 4 menit 28 detik, Santoso terlihat tidak mengenakan masker. Santoso bernyanyi, berjoget sekaligus menyawer sejumlah biduan wanita berpenampilan seksi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait