Polisi menunjukkan barang bukti narkoba berbagai jenis dari tiga bandar narkoba. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga bandar narkoba antarpulau. Salah satu bandar diduga merupakan penyetor upeti kepada oknum polisi yang kini ditangani Polda Jatim. 

Bandar tersebut yakni AU (30) warga Sidotopo Jaya Surabaya. Sedangkan dua bandar lainnya yakni AT (32) warga Nganjuk dan Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya.

Dari terangka AU, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 42 butir ekstasi, dua bungkus sabu seberat 1,61 gram sisa hasil penjualan serta uang tunai Rp198 juta. 

"Kami berkomitmen bakal menindaklanjuti kasus ini dengan profesional, seperti mengungkap siapa pelanggannya maupun beking para tersangka," kara Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Rabu (10/3/2021).


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network