Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati memarahi salah satu remaja yang ditangkap karena kencanduan narkoba. (Foto: iNews/Hari Tamabayong)

Sementara remaja yang diamankan hanya menunduk dan mengaku siap berubah untuk tidak lagi memakai narkoba. 

"Siap, nggak lagi, nggak mau lagi," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, anggota Polsek Wonocolo menangkap 10 tersangka. Polisi terus berupaya menekan kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap para pengedar maupun pengguna narkoba.

"Sebanyak 10 pemuda ini, hasil operasi anggota yang memergoki mereka menggunakan sabu. Mereka ini sudah kecanduan dan kami tangkap dalam kurun waktu kurang dari satu bulan," kata Masdawati.

Untuk pengembangan penyelidikan, selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima gram sabu , 800 butir pil koplo, serta beberapa ponsel milik tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network