Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti celurit yang diduga digunakan untuk membacok korban. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti celurit yang diduga digunakan untuk membacok korban. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait