Proses sidang perkara korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Upaya terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi yang dilayangkan oleh hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.

Pada putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh hakim Itong melalui kuasa hukumnya. Karenanya, persidangan perkara dugaan suap yang juga melibatkan seorang pengacara dan panitera pengganti itu dilanjutkan ke pembuktian.

Ketua majelis hakim, Tongani  berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai kaedah hukum acara pidana. splitzing merupakan wewenang mutlak Penuntut Umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Begitupun terkait dengan dengan saksi mahkota, menurut hakim hal itu juga sah dilakukan.

"Menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan pembuktian," katanya, Selasa (12/7/2022).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mulyadi menyatakan menghargai putusan hakim meskipun tidak sesuai dengan harapan. "Kami menyadari itu merupakan kewenangan dari majelis hakim, kami hanya ingin hakim meluruskan dari persidangan ini," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network