Proses eksekusi rumah mewah di kawasan Dharmhusada Mas, Surabaya, Jawa Timur, berlangsung dramatis, Kamis (21/8/2025) siang. (Foto: Yudha Prawira).

Eksekusi ini diajukan oleh Steven Nugraha, pemohon yang telah memenangkan lelang bank atas rumah tersebut. Meski telah sah secara hukum, Steven tidak dapat memanfaatkan rumah karena penghuni menolak mengosongkan bangunan.

"Pihak termohon tidak mau membawa barang-barangnya keluar, saya akhirnya melalui proses hukum mengajukan eksekusi," Steven di lokasi.

Akbar, juru sita PN Surabaya mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan demi menegakkan putusan pengadilan. Meski sempat diwarnai ketegangan, proses pengosongan rumah berhasil diselesaikan.

"Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 125 meter persegi yang terletak di Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network