Kedatangan puluhan petugas gabungan TNI-Polri serta Dinas Perlindungan yang mengawal pelaksanaan eksekusi membuat ZR kabur keluar rumah. Akibatnya, proses penjemputan ZR pun semakin alot.
Butuh empat jam bagi petugas untuk membujuk bocah tersebut, sebelum akhirnya ZR mau kembali ke pelukan ibunya.
"Alhamdulillah setelah kami bujuk, akhirnya anak itu mau dan tidak nangis lagi. Bapaknya juga sudah mengihlaskan agar anaknya diasuh ibunya pascaperceraian," kata Panitera PA Kabupaten Ngawi, Zahri Muttaqin, Kamis (15/4/2021).
Diketahui, ZR merupakan anak dari pasangan Triyono dan Nur Cahyani yang telah bercerai dan pengadilan agama beberapa bulan lalu. Pada putusan itu, hakim memutuskan hak asuh ada di tangan ibunya.
Namun, usai keputusan tersebut, ZR memilih ikut ayahnya hingga membuat sang ibu mengajukan gugatan dan berujung eksekusi hak asuh.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait