ZR, bocah 5 tahun menolak pergi dan memeluk erat kaki ayahnya saat eksekusi pengasuhan anak, Kamis (15/4/2021). (Foto: iNews.id/Asfi Manar).

Kedatangan puluhan petugas gabungan TNI-Polri serta Dinas Perlindungan yang mengawal pelaksanaan eksekusi membuat ZR kabur keluar rumah. Akibatnya, proses penjemputan ZR pun semakin alot. 

Butuh empat jam bagi petugas untuk membujuk bocah tersebut, sebelum akhirnya ZR mau kembali ke pelukan ibunya. 

"Alhamdulillah setelah kami bujuk, akhirnya anak itu mau dan tidak nangis lagi. Bapaknya juga sudah mengihlaskan agar anaknya diasuh ibunya pascaperceraian," kata Panitera PA Kabupaten Ngawi, Zahri Muttaqin, Kamis (15/4/2021).  

Diketahui, ZR merupakan anak dari pasangan Triyono dan Nur Cahyani yang telah bercerai dan pengadilan agama beberapa bulan lalu. Pada putusan itu, hakim memutuskan hak asuh ada di tangan ibunya. 

Namun, usai keputusan tersebut, ZR memilih ikut ayahnya hingga membuat sang ibu mengajukan gugatan dan berujung eksekusi hak asuh.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network