Selain itu, tampak pria pemilik lahan lain juga menanyakan batas pembongkaran bangunan yang dianggap masih belum diukur. Bahkan dia sempat memprotes ketika membangun penutup saluran drainase yang dikhawatirkan menimbulkan permasalahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso mengungkapkan, eksekusi pengosongan bangunan dan rumah ini merupakan percepatan pembangunan infrastruktur yang ada. Sebab lahan sebidang berukuran panjang sekitar 50 meter ini dianggap menjadi biang kemacetan menjelang masuk Pintu Tol Malang.
"Gimana terselesaikan berdasarkan asas musyawarah mufakat berlangsung lama sekali, tidak berujung pada segera penyelesaian. padahal infrastruktur sarana yang ada di sini, kemendesakan kebutuhannya dari waktu ke waktu semakin tinggi," ucap Erik Setyo Santoso, di sela-sela ekskusi lahan.
Pihaknya berdalih telah menyelesaikan kewajiban sesuai tahapan konsinyasi yang ditetapkan diketahui pengadilan sebesar Rp 491 juta. Ia pun mengaku siap jika nanti pihak pemilik lahan dan bangunan mengajukan gugatan hukum, pasca proses eksekusi pengosongan.
"Jadi proses-proses hukum di pengadilan sudah kita lewati penetapan pengadilan sudah ada, uang konsinyasi sudah diserahkan di pengadilan, penetapan pengadilan keluarnya hari Jumat minggu kemarin. Sekarang tinggal lakukan giat setelah apa yang ditetapkan pengadilan," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan Isa Adi Muswanto mengatakan, bila proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan itu cacat hukum. Pasalnya seharusnya yang berwenang mengeksekusi adalah pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang, bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Kami kuasa hukum ahli waris Pak Seno dan keluarga ditunjuk dari minggu kemarin pada prinsipnya menolak sebenarnya. Karena apa eksekusi ini tidak melalui pengadilan, yang mempunyai wewenang eksekusi pengadilan, tapi pihak Pemkot datang, penetapan eksekusi dari pengadilan tapi beliaunya tidak bisa menunjukkan," kata Isa Adi Muswanto.
Pihaknya akan mengajukan gugatan hukum kepada Pemkot Malang pasca pengosongan lahan dan bangunan secara paksa. Gugatan ini akan diajukan ke PN Malang. Sebab selama ini proses konsinyasi dinilai cacat hukum.
"Kami mengajukan gugatan ke pengadilan, jadwalnya ditunggu saja. Terhadap perkara konsinyasi itu sudah melakukan gugatan, karena perkara konsinyasi ada cacat hukum," katanya.
Hingga pukul 11.03 WIB, proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan masih berlangsung. Arus lalu lintas dialihkan dari satu arah di jalur sisi selatan, menjadi dua arah. Sejumlah petugas aparat keamanan dibantu dinas perhubungan, juga masih melakukan berjaga di sekitar lokasi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait