"Eksekusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar petugas Juru Sita PN Surabaya, Darmaji di lokasi, Selasa (4/7/2023).
Pemohon eksekusi, yakni Alwin Amar Almasyur membeli bangunan senilai lebih dari Rp3 miliar melalui proses lelang pada awal Desember 2022.
Namun, Alwin tidan dapat menempati atau menggunakan bangunan kafe tersebut. "Kami melakukan permohonan pengosongan ke PN Surabaya," kata kuasa hukum pemohon, Nunung Nurhadi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait