"Uang sebesar Rp93 juta yang terkumpul dari hasil penggelapan itu kemudian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Sesuai pengakuan tersangka uang itu untuk menanam kentang di lahan miliknya," kata Kapolres Probolinggo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Perkara Penggelapan dan Penipuan yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait