Selain itu, pengajuan kredit dilakukan tanpa persetujuan pihak berwenang. Kejari Jombang menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Saat dikonfirmasi sebelum memasuki pintu lapas, Tjahja Fadjari tidak membantah tuduhan yang disampaikan oleh kejaksaan. Pihak kejaksaan akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penahanan terhadap Tjahja Fadjari diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi di PDP Panglungan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait