Mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Jombang, Jawa Timur, Tjahja Fadjari ditahan oleh Kejari Jombang, Jumat (23/5/2025). (Foto: Mukhtar Bagus).

JOMBANG, iNews.id – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Jombang, Jawa Timur, Tjahja Fadjari ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jumat (23/5/2025) malam. Tjahja diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan mengajukan pinjaman Rp1,5 miliar ke bank swasta tanpa sepengetahuan Bupati Jombang.  

Usai menjalani pemeriksaan berjam-jam, Tjahja Fadjari digiring oleh petugas keluar dari gedung kejaksaan dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Jombang. Dia akan menjalani masa tahanan selama dua bulan ke depan sembari penyelidikan lebih lanjut dilakukan.  

"Kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," ujar Kajari Jombang Nul Albar, Jumat (23/5/2025)

Kasus ini bermula saat Tjahja Fadjari, yang menjabat sebagai Direktur PDP Panglungan pada tahun 2021, mengajukan pinjaman dengan alasan untuk menanam porang. Penyelidikan mengungkap bahwa tanaman tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat pengajuan kredit. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network