MOJOKERTO, iNews.id - Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi normalisasi Sungai Landaian dan Jurang Cetot di aliran Kali Brangkal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/6/2021). MKP diduga menyalahgunakan wewenang atas proyek normalisasi sungai hingga merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
"Ini merupakan pelimpahan berkas dari Polda Jatim dan langsung dilakukan pendatanganan kelengkapan berkas oleh tersangka Mustofa Kamal Pasha di Lapas Porong," Ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda, Rabu (23/6/2021).
Saat ini MKP masih menjalani hukuman di Lapas Porong atas kasus gratifikasi proyek tower sebesar Rp miliar.
Ivan menyebutkan, pada kasus normalisasi sungai, MKP menyalahgunakan wewenang dengan menyuruh saksi Didik Pancaning Argo (saat itu kepala dinas pengairan Kabupaten Mojokerto) melakukan normalisasi tanpa izin pemerintah pusat. Hasil BPKP perwakilan provinsi Jatim Nomor : SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019, terdapat kerugian negara pada proyek tersebut.
"Ini tahap dua, BB sama dengan yang Didik (tersangka). Ada 54 item, cuman ada tambahan dari pak MKP, satu unit truk sama STNK nya dan SK Bupati. Truk ada di kantor (Kejari) sementara," katanya.
Ivan mengatakan usai penerimaan berkas tahap dua ini pihaknya akan melakukan penelitian berkas dan menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka MKP. Namun, kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, persidangan akan dilakukan secara virtual.
"Persidangan dilakukan dengan terdakwa MKP dari Lapas Porong, hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto dan kita di Kejaksaan Negeri Mojokerto," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait