Warga Kota Malang lainnya Dwi Sutiono mengungkapkan padamnya lampu PJU jalan juga berpotensi mengundang kejahatan jalanan. Hal ini yang dikhawatirkan dapat mengganggu warga yang masih beraktivitas di luar rumah di atas jam 20.00 WIB.
Sebelumya Wali Kota Malang Sutiaji telah memerintahkan untuk memadamkan lampu PJU di beberapa jalan protokol di Malang. Hal ini sebagai simbol dan pesan bahwa masyarakat Kota Malang agar tetap berada di rumah setelah pukul 20.00 WIB, selama masa PPKM darurat.
"Kami akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19," katanya.
Diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait