"Yang daerah selatan yang daerah utara itu ke Singosari Ken Dedes, atau di kota boleh yang dekat dengan kota, baik yang batu juga boleh untuk pengobatan di Malang eye center," tuturnya.
Soal persyaratan nantinya, Pemkab Malang hanya meminta para korban tragedi itu membawa surat keterangan dari kepala desa yang dari Kabupaten Malang atau Kota Batu.
"Kalau di kota mungkin cukup di RW, pokoknya ada keterangan baik dari RT atau RW. Nanti di eye center diterima, untuk pendataan, karena ini uang negara yang dipakai-kan harus ada data yang konkret," tuturnya.
Nantinya pengobatan itu akan dilakukan hingga para korban sembuh, tergantung penanganan medis dan obat yang diberikan. Pihaknya juga memasrahkan ke medis terkait penanganan medis jika memang korban cukup parah.
"Tergantung nanti tingkat keparahannya, ada yang bisa langsung sembuh setelah dikasih obat tetes maupun obat, ada yang perlu sekian hari. Sampai sembuh yang menilai dokternya sembuh atau enggak. Cuma bahasanya di dokter itu mengobati cuma yang menyembuhkan Gusti Allah," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait