Dua buruh pabrik di Sidoarjo ditangkap lantaran diduga hendak mengedarkan sabu-sabu senilai Rp1 miliar lebih untuk malam tahun baru. (Foto: Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Polisi menangkap dua buruh pabrik, BD dan Degeg, di Balongbendo, Sidoarjo. Keduanya diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1 miliar lebih untuk perayaan malam tahun baru.

Sabu-sabu yang diduga hendak diedarkan itu berjumlah 1,2 kilogram (kg). Selain itu, keduanya juga diduga mengedarkan 47 pil ekstasi.

Salah seorang tersangka, Degeg, mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya menggunakan sistem ranjau. Proses komunikasi, kata dia, dilakukan melalui HP.

"Dapat dari kawan, komunikasi lewat HP," kata Degeg, Rabu (28/12/2022).

Dari hasil penjualan narkoba itu, para tersangka mengaku baru mendapat keuntungan Rp2 juta. Mereka keburu tertangkap polisi sebelum bisa menikmati keuntungan dari hasil penjualan seluruh barang haram tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para tersangka akan menerima imbalan setelah mengantarkan barang-barang tersebut.

"Total nilai (narkoba) kurang lebih Rp1.000.217.000," kata Wahyu.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network