Pengedar sabu asal Sidoarjo ditangkap polisi di Gresik karena mengedarkan sabu. (Foto: iNews/Ashadi Iksan)

Mantan Kapolsek Menganti itu menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku akan menyerahkan sabu kepada seorang pemesan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

"Barang buktinya sudah kami sita untuk dikembangkan," kata perwira satu melati di pundak tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku minimal lima tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network