Ia menjelaskan para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.
Satreskoba Polres Jember juga menangkap enam tersangka berkaitan dalam peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.
Untuk pengedar obat keras berbahaya dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Dalam sepekan ini kami berhasil menangkap 11 tersangka pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait