Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Istimewa)

Dia juga menilai kasus ini sudah menjadi fenomena gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya bisa jadi sangat banyak, namun masyarakat korban pinjol ilegal memilih untuk tidak melapor.

"Sebab masyarakat merasa setelah melapor tidak ada jalan keluar yang dapat ditempuh atas permasalahan yang mereka alami," kata La Nyalla.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tindakan tegas itu juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network